Cara dan Biaya Membuat Paspor di Jember – Jika kamu hendak jalan-jalan ke luar negeri, wajib tuh namanya yang punya paspor. Selain sebagai syarat perjalanan, paspor juga berguna sebagai bukti identitas kamu.
Paspor sendiri juga bagian dari dokumen milik negara, sehingga kamu harus memperpanjang atau memperbaruinya setiap 5 tahun. Namun, kamu bisa melakukannya sebelum masa habis berakunya jika halamannya sudah penuh, rusak berat, ataupun hilang.
Setidaknya ada 3 jenis paspor, yaitu Paspor Diplomatik, Dinas, dan Biasa. Berikut ketiga perbedaannya:
1. Paspor Diplomatik
Paspor Diplomatik dipakai WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan tugas yang bersifat diplomatik
2. Paspor Dinas
Paspor Dinas digunakan WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor ini dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri.
3. Paspor Biasa
Nah, untuk paspor biasa ini yang biasanya digunakan karena berguna sebagai identitas diri WNI di luar wilayah Indonesia yang tidak dalam perjalanan dinas.
Baca Juga : Cara Mudah Membuat Paspor bagi Calon Jemaah Haji dengan Eazy Passport, Bisa Kolektif
Cara Membuat Paspor Baru/Penggantian di Jember
Persyaratan Utama
Melampirkan Asli yang masih berlaku dan fotokopi di kertas A4:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Surat Nikah atau Surat Babtis (yang memuat nama, tempat, dan tanggal lahir serta nama orang tua)
- Surat bukti memperoleh WNI bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
- Paspor lama (bagi yang sebelumnya pernah memiliki)
Persyaratan Pendukung
A) Bagi Pemohon Penggantian Paspor Hilang Atau Rusak
- Melampirkan persyaratan dari nomor 1 s.d. 5 di atas dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat
- Paspor Lama (bagi penggantian karena rusak)