Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Jember, Ini 4 Ciri-cirinya

Visit Jember – Pemberantasan Rokok Ilegal Jember – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember melakukan sosialisasi untuk memberantas rokok ilegal mulai tanggal 30 September 2022.

Daerah pertama yang menjadi sasaran yaitu warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah Jember.

Petugas menjelaskan kriteria rokok ilegal yang tidak boleh dijualbelikan kepada pemilik toko di desa tersebut.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang dimaksud meliputi:

1. ROKOK PITA CUKAI PALSU

2. ROKOK PITA CUKAI BEKAS

3. ROKOK PITA CUKAI BERBEDA

4. ROKOK POLOS / TANPA PITA CUKAI

Baca Juga: Wisata Istana Negara Jember

Lebih lanjut, para petugas menyampaikan bahwa masyarakat yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan SANKSI PENYALAHGUNAAN
BERDASARKAN UU NOMOR 39 THN 2007 TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 11 THN 1995 TENTANG CUKAI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *